Langsung ke konten utama

Translate

Seandainya Fatimah Mencuri, Maka Rasulullah Akan..


GOLONGAN Quraisy direpotkan oleh masalah seorang perempuan Mukhzumiyah yang mencuri. Orang-orang Quraisy berembuk, “Siapakah yang akan membicarakan masalah perempuan ini kepada Rasulullah SAW?

Ada yang memberi pandangan: “Siapakah yang berani menyampaikan selain Usamah bin Zaid, kesayangan Rasulullah SAW.”

Maka Usamah pun membicarakannya kepada Rasulullah. Lalu Rasulullah bersabda, “Apakah kamu mau memintakan syafaat dalam hukum di antara hukum-hukum Allah?”

Kemudian Rasulullah SAW berdiri lalu berkhutbah, sabda beliau, “Sesungguhnya yang merusak/membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah bahwa mereka dulu apabila orang mulia di antara mereka yang mencuri, maka mereka membiarkanya; tetapi kalau orang lemah di antara mereka yang mencuri maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya.”


Dalam sebuah riwayat disebutkan maka berubahlah wajah Rasulullah SAW lalu bersabda, “Apakah kau akan memberi syafaat dalam urusan hukum di antara hukum-hukum Allah?”

Usamah berkata, “Mintakanlah ampunan untukku, ya Rasulullah.”

Kemudian Rasulullah menyuruh bawa perempuan itu, lalu dipotonglah tangannya,” (HR. Bukhari). 

Komentar

  1. Koruptor di Indonesia bebas ya Rasul, semoga azab untuk koruptor yg tidak terhukum

    BalasHapus
  2. Harusnya hukum Islam ditegakkan di negara ini

    BalasHapus
  3. Koruptor dan maling kelas kakap di Indonesia Harus dipotong potong biar keok

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...