Langsung ke konten utama

Translate

Tidak Menentang Takdir Allah • Fatwa NU

Tidak Menentang Takdir Allah • Fatwa NU

"Orang yang ridha dengan Allah SWT adalah orang yang sama sekali tidak menentang takdir-Nya."-Imam Al-Qusairi-
.
Kita wajib percaya bahwa segala sesuatu yang telah terjadi dan yang akan terjadi, semuanya itu, menurut apa yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh Allah, sejak sebelumnya (zaman azali). Jadi segala sesuatu itu (nasib baik dan buruk) sudah diatur dengan rencana-rencana tertulis atau batasan-batasan yang tertentu. Tetapi kita tidak dapat mengetahuinya sebelum terjadi. Rencana sebelumnya itu Qadar atau Takdir, artinya hinggaan.
.
Terlaksananya berupa kenyataan, dinamakan Qadla artinya keputusan perbuatan (pelaksanaan). Sebagian Ulama’ menamakan takdir itu qadla dan qadla itu takdir atau qadar. Jadi segala sesuatu terjadi dengan Qudrat dan Iradat-Nya, yang sesuai dengan qadla dan qadar-Nya. Maka, dalam hakekatnya, kebetulan itu tidak ada. Keterangan-keterangan tentang hal itu di dalam Al-Qur’an, banyak antara lain sebagai berikut :
.
مَاأَصَابَ مِنْ مُصِيْبَةٍ فِى اْلأَرْضِ وَلاَ فِى اَنْفُسِكُمْ اِلاَّ فِى كِتَبٍ مِنْ قَبْلِ اَنْ نَبْرَأَهَا
.
“Tiadalah sesuatu bencana yang menimpa bumi dan pada dirimu sekalian, melainkan sudah tersurat dalam kitab (Lauh Mahfudh) dahulu sebelum kejadiannya.” (Al-Hadid: 22)
.
وَكُلُّ شَىْءٍ عِنْدَهُ بِمَقْدَارٍ
.
“Dan segala sesuatu, bagi Tuhan telah ada hinggaannya (jangkanya).” (Ar-Rad; 8).
.
قُلْ لَنْ يُصِيْبَنَا اِلاَّ مَاكَتَبَ اللهُ لَنَا
.
“Katakanlah (Muhammada): Tiada sekali-kali akan ada bencana mengenai kami, melainkan hanya apa yang ditentukan oleh Allah bagi kami.” (Al-Baraah; 51)
.
وَالَّذِى قَدَّرَ فَهَدَى
.
“Dan (Tuhanmu) yang telah menentukan, kemudian menunjukkan.” (Al-A’la; 3)
.
(KH A Nuril Huda)
.

#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #ridha #qadla #qadar #takdir

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...