Langsung ke konten utama

Translate

Ulama Pewaris Para Nabi • Fatwa NU

Ulama Pewaris Para Nabi • Fatwa NU

Rasulullah saw bersabda ulama adalah pewaris para nabi. Di samping sebagai perantara antara diri-Nya dengan hamba-hamban-Nya, dengan rahmat dan pertolongan-Nya, Allah Swt juga menjadikan para ulama sebagai pewaris perbendaharaan ilmu agama, ilmu syari’at terus terpelihara kemurniannya sebagaimana awalnya. .
Ibnu Rajab al-Hambali mengatakan bahwa asy-Sya’bi berkata “Tidak akan terjadi hari kiamat sampai ilmu menjadi satu bentuk kejahilan dan kejahilan itu merupakan suatu ilmu. Ini semua termasuk dari terbaliknya gambaran kebenaran (kenyataan) di akhir zaman dan terbaliknya semua urusan.”
.
Di dalam Shahih al-Hakim diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr secara marfu’ (riwayatnya sampai kepada Rasulullah saw “Sesungguhnya termasuk tanda-tanda datangnya hari kiamat adalah direndahkannya para ulama dan diangkatnya orang jahat.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, hlm. 60)
.
Ketika mendengar kabar ada ulama yang wafat, kadang secara pribadi hati ini selalu bertanya, siapa yang akan menggantikannya? Apakah penggantinya se-alim dan sebanding dengan keilmuan ulama yang wafat tersebut.
.
Meninggalnya seorang yang alim akan menimbulkan bahaya bagi umat. Keadaan ini menunjukkan keberadaan ulama di tengah kaum muslimin akan mendatangkan rahmat dan barakah dari Allah Swt. Kenyataan ini tidak bisa dipungkiri, bahwa ulama semakin langka, dan semakin banyaknya orang bodoh yang berambisi untuk menjadi ulama. Keadaan ini merupakan peluang besar bagi pelaku kesesatan untuk menjerumuskan umat ke dalam kebinasaan.
Jauh dari itu Rasulullah saw telah mengisyaratkan dalam sabdanya yang diriwayatkan Abdullah bin ‘Amr Ibnul ‘Ash, katanya, Rasulullah saw bersabda “Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan mencabutnya dari hamba-hamba. Akan tetapi Dia mencabutnya dengan diwafatkannya para ulama sehingga jika Allah tidak menyisakan seorang alim pun, maka orang-orang mengangkat pemimpin dari kalangan orang-orang bodoh. Kemudian mereka ditanya, mereka pun berfatwa tanpa dasar ilmu. Mereka sesat dan menyesatkan.” (HR. Al-Bukhari no. 100 dan Muslim no. 2673).
.

.
#nahdlatululama #nuonline #ulama

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...