Langsung ke konten utama

Translate

Ziarah Kubur Ala Muhammadiyah • Umat Muhammadiyah

Sehubungan dengan terus beredarnya tulisan berjudul "Akhirnya Ketum Muhammadiyah Bolehkan Ziarah Kubur -Fiqh Menjawab". Lebih-lebih dengan subjudul yang bernada provokatif "Muhammadiyah Segera Menganjurkan Jamaahnya untuk Yasinan, Tahlilan, dan Sholawatan". Haedar Nashir Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan bahwa tulisan dan berita tersebut hanyalah buatan penulisnya yang merangkai-rangkai sendiri secara tendensius dan bukan pendapat Ketua Umum PP Muhammadiyah.

Dalam hal ini Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan pandangan sebagai berikut:

1. Di beberapa kesempatan ketika ditanya soal ziarah kubur pendapat sebagai berikut. Bahwa "Ziarah kubur itu sunnah Nabi seperti sunah Nabi lainnya, untuk mendo'akan dan ingat mati atau ingat akhirat. Tapi meski sunnah jangan terlalu sering ziarah kubur karena banyak sunnah Nabi lainnya yang lebih besar yang harus dikerjakan untuk memajukan umat dan bangsa. Dalam berziarah kubur juga jangan mengeramatkan, meminta-minta, dan mengkultuskan orang yang  mati maupun mengeramatkan kuburannya sebab perbuatan tersebut dapat menjurus atau termasuk ke tindakan syirk. Berziarahlah sesuai tuntunan Rasulullah SAW.

2. Muhammadiyah tidak pernah mengeluarkan pendapat keagamaan maupun menganjurkan Yasinan, Tahlilan, dan Shalawatan sebagaimana diberitakan dalam tulisan tersebut. Namun membaca Al-Quran seluruhnya (bukan hanya Surat Yasin), berdzikir kepada Allah (termasuk melafadzkan tahlil Laa Ilaaha Illa Allah), serta bershalawat kepada Nabi Muhammad diharuskan dan dianjurkan serta bernilai ibadah bagi setiap muslim (termasuk warga Muhammadiyah) yang kaifiyahnya  mengikuti tuntunan Rasulullah SAW.

3. Info yang benar  bahwa makam Ki Bagus tidak hilang, kuburannya ada di Makam Pakuncen Yogyakarta, sebagaimana di Makam tersebut terdapat kuburan  HOS Tjokroaminoto.

Demikian klarifikasi dari Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah agar tidak terjadi salah informasi khususnya bagi  warga Muhammadiyah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...