Langsung ke konten utama

Translate

Zuhud • Fatwa NU

Zuhud • Fatwa NU

Tiga hal tersebut adalah ciri yang harus dicapai manusia agar dapat menghadirkan zuhud di hatinya. Persoalan hati itu benar-benar bersih atau tidak dari pamrih, rakus dan keinginan menindas yang lemah merupakah hal yang tidak bisa kita hindari. Karena itu, Allah menghendaki hambaNya untuk tetap istiqamah dalam berbagai hal. Tujuannya untuk menahan hawa nafsu kita tidak lepas kendali. Pantas saja jika ulama kita mengatakan, “istiqamah lebih baik dari seribu karamah.”
.
Pertama, zuhud tidak melulu berarti meninggalkan dunia secara menyeluruh. Kedua, zuhud sebaiknya berdampak langsung pada diri dan lingkungan sekitar (meninggalkan jejak). .
Ketiga, zuhud memiliki sisi sosial yang tinggi, melahirkan kedermawanan dan kerendahan hati. Keempat, zuhud adalah lepas dari keterikatan dunia. Jika kaya, dia tidak akan kecewa kehilangan semua hartanya. Jika miskin, dia tidak akan kecewa tidak memiliki harta.Kelima, mensyukuri kehidupan. Jikapun terkena musibah, kita masih bisa bersyukur karena diberi kehidupan untuk melewati dan menyelesaikannya.
.
Semoga kita memiliki keinginan menjadi manusia yang lebih baik dan meningkatkan ibadah kita setiap harinya. Wallahu a’lam.
.

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #zuhud

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...