Langsung ke konten utama

Translate

Menyelesaikan Masalah Tanpa Masalah

Muslimah Cantik Indonesia

■ السلام عليكم ورحمة الله وبركاته, بسم الله

Berbicara masalah pegadaian, pernahkah sahabat membaca slogan atau motto pegadaian yang berbunyi "Pegadaian, menyelesaikan masalah tanpa masalah?"
Secara sepintas atau dari sudut pandang orang² yang membutuhkan dana cepat mungkin slogan itu benar.

Akan tetapi coba kita telaah lagi slogan itu. Menurut saya justru sebaliknya, "pegadaian menyelesaikan masalah dengan masalah baru". Didalam islam memang diperbolehkan melakukan gadai tentunya dengan syarat² tertentu. Hal ini dipertegas dengan firman الله ﷻ  dan Hadist Rasulullah ﷺ  :

Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang) | QS. Al-Baqarah : 283

Dari ‘Aisyah رضي الله عنه‎‎  , ia berkata :

Rasulullah ﷺ  pernah membeli makanan dari orang Yahudi secara tidak tunai (utang), lalu beliau memberikan gadaian berupa baju besi | HR. Bukhari

Sudah sangat jelas berdasarkan firman الله ﷻ  dan hadist Rasulullah ﷺ  diatas hukum pegadaian adalah boleh, akan tetapi jika melihat dan memperhatikan sistem pegadaian kita saat ini jelas² tidak sesuai dengan slogannya, kenapa? Karena jelas juga bahwa sistem yang dipakai saat ini bertentangan dengan syariat islam, yakni riba.

Sistem pegadaian saat ini memberlakukan sistem bunga yang sangat tinggi sehingga termasuk dalam riba dan hukum riba adalah haram. Itulah sebabnya saya mengatakan bahwa slogan pegadaian itu keliru, Pegadaian menyelesaikan masalah dengan masalah baru, masalah baru tersebut adalah hutang baru dan dosa baru.

■ هداناالله وإياكم أجمعين، والله أعلم بالصواب، والسلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...