Langsung ke konten utama

Translate

Muslimah Cantik Indonesia

Kecantikan dimaknai dengan keanggunan, kehalusan dan keelokan.
Ada juga yang mengartikan kecantikan dalam kasad mata yaitu hal yang indah yang dapat membuat seseorang menjadi suka dan mencintai. Setiap wanita pasti tak lepas dari keinginan untuk selalu terlihat cantik. Namun apakah makna dari cantik itu sebenarnya ?

Kecantikan tidak hanya di berikan kepada manusia saja tetapi kepada segala sesuatu di alam semesta ini dari ciptaan ALLAH yang indah termasuk di dalamnya hewan dan tumbuhan.
Cantik dalam perspektif Islam tentu berbeda dengan cantik dalam perspektif pandangan manusia. Islam mengenal cantik lahiriah pun juga bathiniah. Namun dalam Islam, tidak ada artinya cantik lahiriah dibanding dengan cantik bathiniah.
Kecantikan lahiriah atau hiasan haruslah di dahului dengan kecantikan ”Khairaat” agar kita selaku wanita tahu bahwa seorang wanita yang baik adalah wanita yang memiliki kecantikan sifat dan akhlak lebih baik daripada wanita yang memiliki kecantikan fisik dan rupa semata. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa dalam Al Qur’an, ALLAH tidak memberikan patokan khusus pada kecantikan fisik dan rupa bagi wanita.

Seperti pada Hadits Rasulullah berikut ini: ”Sesungguhnya ALLAH tidak melihat kepada bentuk rupa dan harta kalian, tapi ia melihat hati dan amal kalian.” (HR.Muslim, Ahmad dan Ibnu Majah)

Jadi wanita, tak usah risau. Kecantikan fisik hanya sesaat akan habis dimakan usia. Kecantikan fisik tak bisa memancarkan kecantikan hati. Namun, kecantikan hati lah yang dapat memancarkan kecantikan fisik. Jika wanita diluar sana sibuk mempercantik fisik mereka dengan perawatan yang amat mahal, adapun untuk dirimu sibuklah mempercantik hati mu dengan akhlak mulia yang hanya orang-orang tertentu yang dapat memilikinya. Jadilah wanita cantik yang dibalut karena keshalihan mu.
”Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhisannya adalah wanita shalihah.” (HR.Muslim, Ibnu Majah dan An Nasai)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...