Langsung ke konten utama

Translate

Stop Ghibah

Asy-Syeikh Ahmad bin Abubakar Basya'ban Ra bertanya:

"Tentang menggunjing keburukan orang lain, yang menurut Islam dinilai lebih berat dari tiga puluh kali berbuat zina. Padahal menggunjing keburukan orang lain tidak termasuk dalam salah satu dosa besar sebagaimana perbuatan zina."

   Al-'Allamah Al-Habib Abdullah bin Alawi Al-Haddad Ra menjawab: "Secara lahiriyah, perbuatan menggunjing kesalahan orang lain tidak sekeji perbuatan zina yang dapat mengacaukan jalur keturunan manusia dan menimbulkan kerusakan-kerusakan lainnya.

   Akan tetapi yang menyebabkan perbuatan zina hanyalah rangsangan nafsu seks, seperti yang ada pada binatang. Namun yang menimbulkan perbuatan menggunjing kesalahan orang lain adalah rasa dengki dan hasud kepada seorang Muslim, padahal perbuatan itu termasuk perbuatan setan yang kejelekannya tiga puluh kali lebih buruk dari kejelekan binatang, sebagaimana yang telah disebutkan dalam sebuah hadits.

   Di lain riwayat disebutkan, menggunjing kesalahan orang lain, nilainya lebih berat dari berzina, karena perbuatan itu merusak hak asasi manusia.

   Padahal menurut sebuah riwayat dikatakan, menganiaya seorang hamba satu kali dapat diambil daripadanya tujuh ratus pahala shalat yang diterima dan menganiaya hak-hak orang lain termasuk perbuatan yang pasti akan dituntut di persidangan Allah SWT."

ﻭَٱللّٰهُ أَﻋْﻠَﻢُ بِٱﻟﺼَّﻮَٱﺏِ
.
[ an-Nafaais al-'Uluwiyyah Fi al-Masaail ash Shuufiyah' lil Al-Imam Al-Qutub Al-Habib Abdullah bin Alawi Al-Haddad]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...