Langsung ke konten utama

Translate

Muslimah Harus Tahu

Di era modern seperti sekarang ini, komunikasi dengan berbagai media telah menjadi hal lumrah dan rutinitas wajib harian. Aneka macam media sosial yang mendukung kebebasan berkomunikasi dengan banyak orang baik yang dikenal maupun tidak. Disinilah, setan menebarkan jaring-jaring dosanya jika kita tidak berhati-hati dan berpegang teguh pada tauhid. Salah satu bentuk jaringnya, mengobrol dengan lawan jenis bukan mahram.

.

Masa dewasa masa kini berhubungan dengan lawan jenis bukan mahram sebagai hal biasa. Tanpa disadari mereka sudah berkhalwat dan mendekati zina. Khalwat tinggal berdua-duaan dengan lawan jenis bukan mahram tanpa ada orang lain dan tanpa ada keperluan syari.

.

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan yang jalan yang buruk ”(QS Al-Isra: 32)



Berdasarkan ayat diatas, perbuatan khalwat saja sudah termasuk mendekati zina. Apalagi, saat mengobrol dengan lawan jenis bukan mahram tanpa disadari telah melakukan zina mata, zina hati dan zina lisan (melalui tulisan).

.

Sexting (Zina Mata, Zina Lisan dan Zina Hati)

.

Sexting adalah bentuk zina saat mengobrol yang paling berbahaya. Sexting bisa dalam bentuk membicarakan hal-hal tidak senonoh yang mampu membangkitkan syahwat dan Ungkapan kata-kata mesra, cinta dan sayang (Zina Lisan), berkirim foto vulgar bermuatan seksual (Zina Mata) dan akhirnya terjadilah komunikasi intensif untuk berbagi perasaan dan ngobrol sedang berhubungan biologis dari kata-kata tidak senonoh dan foto vulgar yang dikirim (Zina Hati)

.

Boleh mengobrol dengan kata-kata sejenis dari kata uzur syari seperti persiapan pernikahan, keperluan pekerjaan dll

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...