Langsung ke konten utama

Translate

Antara Sholat Dan Kekafiran

.
.
"Batas Antara seorang muslim dengan kekafiran ialah meninggalkan sholat" (HR. Muslim & Ahmad)
.
"Urusan yang memisahkan kita (kaum muslim) dengan mereka (orang-orang kafir) ialah sholat" (HR. Ahmad)

Saydina Umar berkata, "Laa Islama liman tarokash sholaah” [Tidak disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat]

Apa hukumnya orang yang meninggalkan sholat?

Imam An Nawawi rahimahullah menerangkan, "orang yang meninggalkan sholat karena mengingkari kewajibannya dianggap telah menjadi kafir, keluar dari Islam - menurut ijma' ulama -, kecuali jika ia baru memeluk Islam dan belum tahu hukum tentang wajibnya sholat"

Jika ia meninggalkan sholat karena malas, namun masih beritikad bahwa sholat adalah wajib atas dirinya, maka Imam Malik dan Syafi’i berpendapat bahwa "Orang tersebut tidak dikafirkan, hanya dianggap fasiq dan disuruh bertobat. Jika tidak mau bertobat maka wajib dibunuh sebagai hukuman yang mesti dijalankan"
.
-disalin dari buku Pedoman Shalat Lengkap, Prof. Dr. Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy hlm. 281
.
.
.
Masih berani ninggalin sholat?
.
.
.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...