Langsung ke konten utama

Translate

Mengenal Penduduk Arab


Dari kajian mengenai kondisi penduduk Madinah, baik sebelum maupun sesudah kedatangan nabi, ada poin penting yang dapat dipelajari.

Suku, golongan, ras, penduduk asli (pribumi) asli atau bukan, ada dan diakui di zaman Nabi. Dalam sejarah umat Islam, penggunaan istilah “pribumi” juga dipakai oleh Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam. Karena itu ada istilah Arab dan ‘Ajam (non Arab), Anshar dan Muhajirin

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda :

لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تُقَاتِلُوا خُوزًا وَكَرْمَانَ مِنَ اْلأَعَاجِمِ حُمْرَ الْوُجُوهِ فُطْسَ اْلأُنُوفِ، صِغَارَ اْلأَعْيُنِ كَأَنَّ وُجُوهَهُمُ الْمَجَانُّ الْمُطْرَقَةُ، نِعَالُهُمُ الشَّعَرُ
.
“Tidak akan datang hari Kiamat hingga kalian memerangi bangsa Khuzdan bangsa Karman dari kalangan Bangsa ‘‘Ajam (non Arab), bermuka merah, berhidung hidung pesek, bermata sipit, wajah-wajah mereka bagaikan tameng yang dilapisi kulit dan terompah-terompah mereka terbuat dari bulu.” [HR Bukhari]

Nabi sendiri tidak mempermasalahkan, selama tidak menjadi fanatisme buta, tidak menjadi pemecah belah, sebagaimana masyarakat jahiliah yang dapat mengoyak persatuan

Perbedaan yang ada justru diharmonikan supaya menjadi kekuatan besar untuk menciptakan kemaslahatan sosial

Sebagai penutup, potongan khutbah Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wassallam pada waktu Haji Wada’ ini bisa dijadikan renungan:

أيها الناس أكرمكم عند الله أتقاكم، ليس لعربي فضل على عجمي إلّا بالتقوى.
.
“Wahai sekalian manusia! Yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling bertakwa. Orang Arab tidak lebih muliah daripada orang non-Arab, melainkan dengan ketakwaan (yang dimilikinya.” (Al-Khudari, Nur al-Yaqîn, 229)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...