Langsung ke konten utama

Translate

Pertanyaan Kepada Syekh

Seorang suami mengadukan apa yang ia rasakan kepada seorang Syekh.

Dia berkata:

“Ketika aku mengagumi calon istriku seolah-olah dalam pandanganku Allah tidak menciptakan perempuan yang lebih cantik darinya di dunia ini.
Ketika aku sudah meminangnya, aku melihat banyak perempuan seperti dia. Ketika aku sudah menikahinya aku lihat banyak perempuan yang jauh lebih cantik dari dirinya. Ketika sudah berlalu beberapa tahun pernikahan kami, aku melihat seluruh perempuan lebih manis dari pada istriku.”
.
Syekh berkata:
.
“Apakah engkau tahu, ada yang jauh lebih parah daripada yang engkau alami saat ini!?”
.
Laki-laki penanya: “Iya, mau.”
.
Syekh: “Sekalipun engkau mengawini seluruh perempuan yang ada di dunia ini, pasti anjing-anjing yang berkeliaran di jalanan itu lebih cantik dalam pandanganmu dari pada wanita manapun.”
.
Laki-laki penanya itu tersenyum masam, lalu ia berujar: “Kenapa tuan Syekh berkata demikian?”
.
Syekh itu melanjutkan:
.
“Masalah sesungguhnya bukan terletak pada istrimu, tapi terletak pada hati rakusmu dan mata keranjangmu. Mata manusia tidak akan pernah puas, kecuali jika sudah tertutup tanah kuburan.”
.
.
.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...