Langsung ke konten utama

Translate

Tehnik Penjajah Yang Diadopsi

Membuat aturan (Ordonansi/undang-undang) penceramah atau guru agama Islam adalah salah satu nasehat Snouck Hurgronje terhadap pemerintah Hindia Belanda untuk mengendalikan sistem pendidikan Islam di Indonesia.

Pendidikan Islam dianggap penting karena dikhawatirkan melahirkan generasi-generasi pemimpin Islam yang terdidik dan umunya anti penjajah. Dengan asumsi tersebut, pendidikan Islam dinilai sebagai ancaman keberlangsungan misi penjajahan & pengkristenan Nusantara.

Ordonansi ustadz pertama kali dikeluarkan pada 1905 mewajibkan setiap ustadz (guru Agama Islam) untuk meminta dan memperoleh izin terlebih dahulu, sebelum melaksanakan tugasnya. Ordonansi guru pada 1905 ini, dinyatakan berlaku untuk Jawa Madura kecuali Yogyakarta dan Surakarta.

Isi dari ordonansi ini di antaranya:

1. Seorang ustadz baru boleh mengajar bila sudah mendapat izin dari Bupati.

2. Izin tersebut baru diberikan bila ustadz tersebut jelas-jelas bisa dinilai sebagai orang baik, dan pelajaran yang diberikannya tidak bertentangan dengan keamanan ketertiban umum (baca: keamanan status quo penjajah)

3.Ustadz tersebut harus mengisi daftar murid yang diajar, di samping harus menjelaskan materi yang diajarkan.

4.Bupati atau instansi yang berwenang boleh memeriksa daftar itu sewaktu2

5. Ustadz bisa dihukum kurung delapan hari atau denda dua puluh lima rupiah, bila ternyata mengajar tanpa izin atau lalai mengisi/mengirimkan daftar tersebut; atau enggan memperlihatkan daftar itu, berkeberatan memberi keterangan, atau enggan memperlihatkan daftar itu, atau enggan diperiksa oleh berwenang.

6. Izin bisa dicabut bila ternyata berkali-kali ustadz tersebut melanggar peraturan, atau dinilai berkelakuan kurang baik.

Bagi sekolah yang memiliki organisasi teratur, tuntutan ordonansi ini tidak menjadi masalah. Tapi bagi ustadz yg pada umumnya tidak memiliki administrasi memadai dalam mengelola pengajian, peraturan ini memberatkan. Selain itu, banyak diantara ustadz waktu itu yang tidak bisa membaca huruf Latin, sedangkan yang bisa pun sangat jarang yang mempunyai mesin ketik untuk membuat laporan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Tayamum

Kata tayamum menurut bahasa sama dengan al-qashdu yang berarti menuju, menyengaja. Menurut pengertian syara’ tayamum adalah menyengaja (menggunakan) tanah untuk menyapu dua tangan dan wajah dengan niat agar dapat mengerjakan shalat dan sepertinya.  Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih, sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (uzur) yaitu karena sakit, karena dalam perjalanan, dan karena tidak adanya air. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya.  Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadast, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang waji...